Tuesday, January 29, 2019

Model Pembelajaran Pertemuan 2


Menjadi Guru Profesional
Pengertian guru
Guru bahasa dari asal kata Sanskerta: गुरू berarti kata guru itu arti secara harfiahnya adalah disebut (" berat" ) jika diperluas lagi artinya adalah seorang pengajar suatu ilmu. Sebenarnya Bahasa Sanskerta menjadi bahasa pertama yang cukup berpengaruh terhadap perkembangan bahasa yang digunakan di Nusantara, bahasa Sanskerta ini cukup diagungkan dan banyak dipakai untuk keperluan agama dan ilmiah.
Di India, bahasa ini menjadi penanda status sosial seseorang, Ini karena bahasa Sanskerta hanya diajarkan pada mereka yang berasal dari kasta tinggi.
Dalam Bahasa Sanskerta, kata Sanskerta berarti bahasa yang sempurna, yang merupakan lawan dari bahasa Prakerta atau bahasa rakyat, bahasa Sanskerta yang berasal dari Indo-Eropa berkembang kemudian menjadi asal mula bahasa Indonesia dan bahasa Jawa yang kini dipakai sehari-hari.
 Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru dalam Bahasa Jawa adalah menunjuk pada seorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan bahkan masyarakatnya. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh semua murid.
Sebagai guru harus ditiru, artinya seorang guru harus menjadi suritauladan dan panutan bagi semua muridnya. Akan tetapi banyak yang dapat dilihat, guru yang yang tidak memiliki kepribadian yang baik itu akan memberikan kesan kepada siswa menjadi pendidik yang kasar dan keras dengan perilaku yang tidak layak dijadikan sebagai panutan.
Menurut undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Guru diartikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru bisa juga diartikan sebagai pengelola kegiatan proses belajar mengajar yang bertugas untuk mengarahkan kegiatan belajar bagi siswa agar bisa mencapai tujuan pembelajaran.
Tujuan pembelajaran (instructional objective) adalah perilaku hasil belajar yang diharapkan terjadi, dimiliki, atau dikuasai oleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran tertentu.
Contoh Tujuan dari Pembelajaran Bahasa Indonesia. Bahwa dengan mempelajari Bahasa Indonesia Para siswa diharapkan mampu membaca dan memperluas wawasan mereka serta bisa memperhalus budi pekerti dan juga bisa semakin menghargai Bahasa Indonesia dan bangga terhadap bahasa pemersatu bangsa tersebut.
Guru merupakan unsur penting dalam keseluruhan sistem pendidikan, maka dari itu mutu dan kualitas guru haruslah diperhatikan secara baik.
Husnul Chotimah (2008) Guru dalam pegertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik.
Guru harus memiliki minimal dasar kompetensi sebagai bentuk wewenang dan kemampuan di dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Pengertian kompetensi guru adalah suatu keahlian yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan  ketrampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis.
Pengertian Kemampuan tersebut dapat berupa kemampuan pengetahuan, kemampuan dari  keterampilan dan tanggung jawab pada murid-murid yang di didiknya, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik bisa berjalan dengan baik.
Definisi guru adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut.
Kompetensi menurut para ahli;
1.    Ramayulis, 2013: 53
Kompetensi adalah merupakan gambaran hakikat kualitatif dan perilaku seseorang Kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar. Selama proses belajar stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan sesuatu.
2.    Lefrancois dalam Ramayuli, 2013: 53
Kompetensi adalah apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaan yang kompleks dari sebelumnya maka pada diri individu tersebut pasti sudah terjadi perubahan kompetensi Kompetensi juga bisa diartikan sebagai keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif.
3.    Cowell dalam Ramayulis, 2013: 53 –54
Kompetensi adalah dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar yang lazimnya terdiri dari penguasaan minimal kompetensi dasar, praktik kompetensi dasar, penambahan penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan

Pengertian Profesi
Kata asal profesional dari kata profesi, profesi berasal dari bahasa latin, yaitu “profesion” yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan (Ramayulis, 2013: 27). Secara leksikal atau makna kata. Kata profesi mengandung berbagai makna dan pengertian, antara lain;
1.   Profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan, Kepercayaan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tahu dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai kebenaran, Contoh: Pada suatu masa, manusia pernah meyakini bahwa bumi merupakan pusat tata surya, belakangan disadari bahwa keyakinan itu keliru. Bahkan suatu keyakinan atas sesuatu kebenaran untuk ajaran agama. Contohnya, Kebenaran Agama dan Wahyu, yaitu kebenaran mutlak dan asasi dari Allah dan Rasulnya.
2.   Profesi dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (Horby dalam Ramayulis, 2013: 27). Artinya, Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi artinya  penetapan terhadap seseorang tentang kemampuan dan lisensi artinya secara umum dapat diartikan pemberian izin untuk menggunakan barang atau jasa yang khusus untuk bidang profesi. Contoh profesi ini adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknikdesainer, tenaga pendidik.



Pengertian Profesional
Profesional merupakan orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan pada perbuatan.
Definisi lain dari profesional adalah orang yang hidup dengan cara memperaktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa profesional yakni orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya.

Seorang profesional ;
Profesional ialah seseorang yang memiliki tiga hal pokok yang ada didalam dirinya, yang diantaranya meliputi:
1.      Skill,
Skill adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Skill adalah kemampuan yang dilakukan dengan cara non teknis, artinya tidak berbentuk atau tidak kelihatan wujudnya. yang arti lain orang tersebut harus benar-benar ahli di bidangnya.
2.      Knowledge,
Knowledge merupakan pengetahuan yang di dapat seseorang dalam proses edukasi maupun pengalaman yang dialaminya atas suatu subjek, yang artinya orang tersebut harus dapat menguasai, minimalnya berwawasan mengenai ilmu lain yang berkaitan dengan bidangnya.
3.      Attitude,
Attitude adalah sikap, tingkah laku atau perilaku seseorang dalam berinteraksi ataupun berkomunikasi dengan sesama manusia. Attitude itu sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang yang bersikap sopan santun, belum tentu memiliki attitude yang bagus. Artinya bukan hanya pintar, akan tapi harus memiliki etika yang diterapkan didalam bidangnya.



Guru Profesional.
Istilah profesional sering digunakan untuk menyebut strata atau tingkat pendidikan dan status atau kedudukan seseorang dalam bidang pekerjaannya.
Dalam hal ini profesional diartikan sebagai suatu ketrampilan teknis yang dimiliki seseorang, seperti pengklasifikasian antara pekerja ahli dengan tukang, antara profesional dengan amatiran. Misalnya, seorang guru dikatakan profesional bila guru itu memiliki kualitas mengajar yang tinggi. Profesional mengandung makna yang lebih luas dari hanya berkualitas tinggi dalam hal teknis.
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang di persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan  keterampilan mengajar, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional meliputi:
1.   Kompetensi Pedagogik,
Kata pedagogik berasal dari kata yunani “ paedos “ yang berarti anak laki laki dan “agogos” artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki laki pada masa yunani kuno, yang pada masa itu menjadi pekerjaan seorang pekerja untuk membantu majikannya setiap hari mengantarkan anaknya kesekolah. Oleh seorang ahli pendidikan pada waktu itu, kata pedagogik  diarahkan pada tujuan hidup tertentu.  
Pedagogik adalah ilmu atau seni dalam menjadi seorang guru. Istilah ini merujuk pada strategi pembelajaran atau gaya pembelajaran. Pedagogik juga kadang-kadang merujuk pada penggunaan yang tepat dari strategi mengajar.
Pedagogik adalah ilmu atau seni mengajar anak-anak, proses pembelajaran terpusat pada guru atau pengajar. Andragogis adalah ilmu atau seni mengajar orang dewasa, proses pembelajaran terpusat pada peserta didik.
Lalu apakah dengan mempelajari pedagogik dan mempraktekannya dapat mendidik anak sehingga anak dapat mencapai kesuksesan? Jawabannya adalah bisa, karena tujuan pedagogik adalah memanusiakan manusia, menjadikan seseorang dewasa demi kebahagiaan dalam menjalani kehidupan. Kesuksesan ini jangan terus dikurung dalam artian pada kemapanan materi dari pandangan kita sebagai seorang pendidik sejati, tapi hakikatnya adalah menjadikan kesuksesan itu sebagai keberhasilan dalam menanamkan pada diri seseorang kebahagiaan dalam menjalani hidup dengan mengaplikasikan seperti misalnya mematuhi norma-norma yang ada pada masyarakat. Intinya, menjadikan seseorang menjalani hidup dengan bahagia. Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran.
Guru harus menguasai manajemen kurikulum, mulai dan merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
2.   Kompetensi Personal,
Adalah kemampuan personal yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b).
Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan guru memberi teladan atau contoh, Ing Madya Mangun Karso, yaitu ditengah memberikan karsa, Tut Wuri Handayani, yaitu apabila di belakang memberikan dorongan atau motivasi.
3.   Kompetensi Profesional,
Adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c).
Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik yaitu disiplin ilmu mendidik dan mengajar dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
4.   Kompetensi Sosial,
adalah kemampuan guru sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (Standar Nasional Pendid ikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Ada pengertian lain tentang Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru dan menjadi modal yang penting dalam mengelola pendidikan atau pengajaran yang begitu banyak jenisnya. Secara garis besar, ada dua jenis, yaitu dari kompetensi personal dan dari kompetensi guru professional.
Kompetensi personal adalah kompetensi yang dikembangkan untuk membantu seseorang mampu membentuk dan mengembangkan kepribadiannya sebagai makhluk personal atau individu dalam konteks kehidupan keseharian personal, sosial dan kultural, dengan kata lain yang sangat dekat artinya dengan kepribadian personal adalah karakter dan identitas
Kompetensi Personal dapat terlihat dari :
a.    Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya. mantap dan stabil memiliki indicator esensial, yaitu, bertindak sesuai dengan hukum, bertindak sesuai dengan norma social, bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak dan bertutur.
b.   Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh guru.
c.    Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.

Kompetensi guru professional.
Guru profesional adalah semua orang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pendidikan siswa, baik secara individual maupun klasikal. Guru profesional sangat di inginkan di Indonesia karena dapat meningkatkan mutu pendidikan. Peserta didik sebaiknya di didik oleh guru profesional agar kualitas atau mutu pada anak didik tersebut mengalami peningkatan.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Kompetensi Guru Profesional, dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa komponen kompetensi profesional guru yaitu:
1.    Penguasaan materi ajar,
2.    Kemampuan mengelola pembelajaran,
3.    Pengetahuan tentang evaluasi.




Syarat-syarat guru profesional, antara lain.
1.   Ahli (Expert)
Keahlian dalam hal ini adalah bidang pengetahuan yang diajarkan dan ahli dalam tugas mendidik. Seorang guru tidak hanya menguasai isi pengajaran yang diajarkan tetapi juga mampu menanamkan konsep mengenai pengetahuan yang diajarkan. Pemahaman konsep dapat dilakukan bila guru memahami psikologi belajar. Psikologi belajar membantu guru menguasai cara membimbing subjek belajar dalam memahami konsep yang diajarkan. Selain itu, guru juga harus menyampaikan pesan-pesan pendidikan.
Guru yang ahli memiliki pengetahuan tentang cara mengajar (teaching is knowledge), keterampilan (teaching is skill), dan mengajar adalah seni (teaching is art). Selain itu terdapat pula istilah guru yang berhasil (succesful teacher), guru yang efektif (an effective teacher), dan guru yang baik (a good teacher). Oleh karena itu, guru harus menguasai prinsip-prinsip ilmu mendidik selain ahli mengajar. 
2.   Memiliki Rasa Kesejawatan (Etika Profesi)
Salah satu tugas organisasi adalah menciptakan rasa kesejawatan sehingga ada rasa aman dan perlindungan jabatan. Etika profesi ini dikembangkan melalui organisasi profesi diciptakan rasa sejawat, semangat korps dikembangkan agar harkat dan martabat guru dijunjung tinggi baik oleh korp guru maupun masyarakat pada umumnya.
Kesejawatan:
  1. Ciri sebuah profesi
  2. Etika
  3. Berbentuk nilai dan norma
  4. Kebersamaan, persaudaraan dan tolong menolong
  5. Penyimpangan mengakibatkan pengucilan (etik), sanksi hukum (norma)

Jadi, guru yang profesional adalah punya pengetahuan yang luas, wawasan yang memadai, keterampilan mengajar, memiliki nilai dan sikap yang semuanya terpadukan pada diri seseorang untuk terlaksananya pekerjaan profesional atau profesi guru.
Selain itu, guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi pendekatan dan teknik dalam pembelajaran serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti tercantum dalam kompetensi guru yang beraneka ragam (Ramayulis, 2017: 43 –44).


Kriteria Guru Profisional
Guru profesional harus mempunyai empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Empat kompetensi dasar tersebut adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Selain terampil dalam mengajar, guru profesional juga harus mempunyai kemampuan pengetahuan yang luas, bijak, serta mampu bersosialisasi dengan baik.
Jika kita menghendaki menjadi seorang guru profesional, maka kita harus memenuhi beberapa kriteria-kriteria berikut ini.
1.    Memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
2.    Memiliki kemampuan untuk mendidik dan mengajar anak didik dengan baik.
3.    Menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar.
4.    Mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
5.    Menguasai berbagai adminitrasi kependidikan, misalnya RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dan lain-lain.
6.    Memiliki semangat dan motivasi yang tinggi guna mengabdikan ilmu yang dimilikinya kepada peserta didik.
7.    Tidak pernah berhenti untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.
8.    Mengikuti diklat dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengalaman.
9.    Aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran dan selalu up to date terhadap informasi atau masalah yang terjadi di sekitar.
10. Menguasai IPTEK seperti komputer, internet, blog, facebook, website, dan lain-lain.
11. Gemar membaca sebagai upaya untuk menggali dan menambah wawasan.
12. Tidak pernah berhenti untuk berkarya, misalnya membuat PTK, bahan ajar, artikel, dan lain-lain sebagainya.
13. Dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang tua murid, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.
14. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan seperti KKG, PGRI, Pramuka, dan lain-lain.
15. Memiliki sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar.

Dafta Pustaka
Purwadarmintly, W.J.S., 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
Djamarah, S.B., 1994. Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, Surabaya.Usahan Nasional.
Sardiman, 2001 Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta. Rajawali
Usman. U.M, 2004. Menjadi Guru Profesional.  Bandung. Remaja Rosdakarya.





Soal UAS Pendidikan Luar Sekolah Tahun 21/22

  Soal UAS Pendidikan Luar Sekolah Tahun 21/22 Tulislah identitasmu;    Nama                  :   .................................. So...