Menjadi Guru
Profesional
Pengertian guru
Guru bahasa dari asal kata Sanskerta: गुरू berarti
kata guru itu arti secara harfiahnya adalah disebut (" berat"
) jika diperluas lagi artinya adalah seorang pengajar suatu ilmu. Sebenarnya
Bahasa Sanskerta menjadi bahasa pertama yang cukup berpengaruh terhadap
perkembangan bahasa yang digunakan di Nusantara, bahasa Sanskerta ini cukup
diagungkan dan banyak dipakai untuk keperluan agama dan ilmiah.
Di India,
bahasa ini menjadi penanda status sosial seseorang, Ini karena bahasa Sanskerta
hanya diajarkan pada mereka yang berasal dari kasta tinggi.
Dalam Bahasa Sanskerta, kata Sanskerta
berarti bahasa yang sempurna, yang merupakan lawan dari bahasa Prakerta atau bahasa rakyat, bahasa Sanskerta yang
berasal dari Indo-Eropa berkembang kemudian menjadi asal mula bahasa Indonesia
dan bahasa Jawa yang kini dipakai sehari-hari.
Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru dalam Bahasa Jawa adalah menunjuk
pada seorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan bahkan masyarakatnya.
Harus digugu
artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan
diyakini sebagai kebenaran oleh semua murid.
Sebagai guru
harus ditiru, artinya seorang guru harus menjadi suritauladan dan panutan
bagi semua muridnya. Akan tetapi banyak yang dapat dilihat, guru yang yang
tidak memiliki kepribadian yang baik itu akan memberikan kesan kepada siswa
menjadi pendidik yang kasar dan keras dengan perilaku yang tidak layak
dijadikan sebagai panutan.
Menurut
undang-undang nomor 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen, Guru diartikan sebagai pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru bisa juga diartikan sebagai
pengelola kegiatan proses belajar mengajar yang bertugas untuk mengarahkan
kegiatan belajar bagi siswa agar bisa mencapai tujuan
pembelajaran.
Tujuan pembelajaran (instructional
objective) adalah perilaku hasil belajar yang diharapkan terjadi,
dimiliki, atau dikuasai oleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan
pembelajaran tertentu.
Contoh Tujuan dari
Pembelajaran Bahasa Indonesia. Bahwa dengan mempelajari Bahasa Indonesia
Para siswa diharapkan mampu membaca dan memperluas wawasan mereka serta bisa
memperhalus budi pekerti dan juga bisa semakin menghargai Bahasa Indonesia
dan bangga terhadap bahasa pemersatu bangsa tersebut.
Guru merupakan unsur penting dalam
keseluruhan sistem pendidikan, maka dari itu mutu dan kualitas guru haruslah
diperhatikan secara baik.
Husnul
Chotimah (2008) Guru
dalam pegertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu
pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik.
Guru harus memiliki
minimal dasar kompetensi sebagai bentuk wewenang dan kemampuan di
dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Pengertian kompetensi guru
adalah suatu keahlian yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap,
dan ketrampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun
akademis.
Pengertian Kemampuan tersebut dapat berupa kemampuan pengetahuan,
kemampuan dari keterampilan dan tanggung
jawab pada murid-murid yang di didiknya, sehingga dalam menjalankan tugasnya
sebagai seorang pendidik bisa berjalan dengan baik.
Definisi guru adalah seseorang yang telah
mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan
melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut.
Kompetensi menurut para ahli;
1. Ramayulis, 2013: 53
Kompetensi adalah
merupakan gambaran hakikat kualitatif dan perilaku seseorang Kompetensi
merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan dari proses
belajar. Selama proses belajar stimulus akan bergabung dengan isi memori dan
menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan sesuatu.
2. Lefrancois dalam Ramayuli, 2013: 53
Kompetensi
adalah apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaan yang
kompleks dari sebelumnya maka pada diri individu tersebut pasti sudah terjadi
perubahan kompetensi Kompetensi juga bisa diartikan sebagai
keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif.
3. Cowell dalam Ramayulis, 2013: 53 –54
Kompetensi
adalah dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga sulit atau
kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan
atau pengalaman belajar yang lazimnya terdiri dari penguasaan minimal
kompetensi dasar, praktik kompetensi dasar, penambahan penyempurnaan atau
pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan
Pengertian Profesi
Kata asal profesional dari kata profesi,
profesi berasal dari bahasa latin, yaitu “profesion” yang berarti
mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan (Ramayulis, 2013: 27). Secara leksikal
atau makna kata. Kata profesi mengandung
berbagai makna dan pengertian, antara lain;
1. Profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan, Kepercayaan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh
manusia saat ia merasa cukup tahu dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai
kebenaran, Contoh: Pada suatu masa, manusia pernah
meyakini bahwa bumi merupakan pusat tata surya, belakangan disadari bahwa
keyakinan itu keliru. Bahkan suatu keyakinan atas sesuatu kebenaran untuk ajaran
agama. Contohnya, Kebenaran Agama dan Wahyu, yaitu kebenaran mutlak dan asasi dari
Allah dan Rasulnya.
2.
Profesi dapat pula
menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (Horby dalam
Ramayulis, 2013: 27). Artinya, Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi artinya
penetapan terhadap seseorang tentang kemampuan dan lisensi artinya
secara umum dapat diartikan pemberian izin untuk menggunakan barang atau jasa yang khusus untuk bidang profesi. Contoh
profesi ini adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,
teknikdesainer, tenaga pendidik.
Pengertian Profesional
Profesional merupakan orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang
dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada
nilai moral yang mengarahkan pada perbuatan.
Definisi lain dari profesional adalah orang yang hidup dengan cara
memperaktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan
suatu kegiatan menurut keahliannya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa profesional yakni orang yang
menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya.
Seorang
profesional ;
Profesional ialah seseorang yang memiliki tiga hal
pokok yang ada didalam dirinya, yang diantaranya meliputi:
1. Skill,
Skill adalah suatu kemampuan, bakat, atau
keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Skill adalah
kemampuan yang dilakukan dengan cara non teknis, artinya tidak berbentuk atau
tidak kelihatan wujudnya. yang arti lain orang tersebut harus benar-benar ahli
di bidangnya.
2. Knowledge,
Knowledge merupakan
pengetahuan yang di dapat seseorang dalam proses edukasi maupun pengalaman yang
dialaminya atas suatu subjek, yang artinya orang tersebut harus
dapat menguasai, minimalnya berwawasan mengenai ilmu lain yang berkaitan dengan
bidangnya.
3. Attitude,
Attitude adalah sikap,
tingkah laku atau perilaku seseorang dalam berinteraksi ataupun berkomunikasi
dengan sesama manusia. Attitude itu sangat diperlukan dalam kehidupan
sehari-hari. Seseorang yang bersikap sopan santun, belum tentu memiliki attitude
yang bagus. Artinya bukan hanya pintar, akan tapi harus
memiliki etika yang diterapkan didalam bidangnya.
Guru Profesional.
Istilah profesional sering digunakan untuk menyebut strata atau tingkat
pendidikan dan status
atau kedudukan seseorang dalam bidang pekerjaannya.
Dalam hal ini profesional diartikan sebagai suatu ketrampilan
teknis yang dimiliki seseorang, seperti pengklasifikasian antara pekerja ahli
dengan tukang, antara profesional dengan amatiran. Misalnya, seorang
guru dikatakan profesional bila guru itu memiliki kualitas mengajar yang
tinggi. Profesional mengandung makna yang lebih luas dari hanya
berkualitas tinggi dalam hal teknis.
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang di
persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi
disini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan mengajar,
baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang
profesional meliputi:
1. Kompetensi Pedagogik,
Kata pedagogik berasal dari kata yunani “ paedos
“ yang berarti anak laki laki dan “agogos” artinya mengantar,
membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki laki pada masa
yunani kuno, yang pada masa itu menjadi pekerjaan seorang pekerja untuk
membantu majikannya setiap hari mengantarkan anaknya kesekolah. Oleh seorang
ahli pendidikan pada waktu itu, kata pedagogik
diarahkan pada tujuan hidup tertentu.
Pedagogik adalah ilmu atau
seni dalam menjadi seorang guru. Istilah ini merujuk pada strategi pembelajaran
atau gaya pembelajaran. Pedagogik juga kadang-kadang merujuk pada
penggunaan yang tepat dari strategi mengajar.
Pedagogik adalah ilmu atau seni mengajar
anak-anak, proses pembelajaran terpusat pada guru atau pengajar. Andragogis
adalah ilmu atau seni mengajar orang dewasa, proses pembelajaran terpusat pada
peserta didik.
Lalu apakah dengan mempelajari pedagogik dan mempraktekannya
dapat mendidik anak sehingga anak dapat mencapai kesuksesan? Jawabannya adalah
bisa, karena tujuan pedagogik adalah memanusiakan manusia, menjadikan seseorang
dewasa demi kebahagiaan dalam menjalani kehidupan. Kesuksesan ini jangan terus
dikurung dalam artian pada kemapanan materi dari pandangan kita sebagai seorang
pendidik sejati, tapi hakikatnya adalah menjadikan kesuksesan itu sebagai
keberhasilan dalam menanamkan pada diri seseorang kebahagiaan dalam menjalani
hidup dengan mengaplikasikan seperti misalnya mematuhi norma-norma yang
ada pada masyarakat. Intinya, menjadikan seseorang menjalani hidup dengan
bahagia. Artinya guru harus
mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dan merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran.
Guru harus menguasai manajemen kurikulum, mulai dan merencanakan perangkat
kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki
pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan
perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan
berhasil guna.
2. Kompetensi Personal,
Adalah kemampuan personal yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal
28 ayat 3 butir b).
Artinya guru memiliki
sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi
siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut
diteladani, sehingga mampu melaksanakan guru memberi teladan atau contoh, Ing
Madya Mangun Karso, yaitu ditengah memberikan karsa, Tut Wuri Handayani, yaitu
apabila di belakang memberikan dorongan atau motivasi.
3. Kompetensi Profesional,
Adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3
butir c).
Artinya guru harus
memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan
diajarkan serta penguasaan didaktik metodik yaitu disiplin ilmu mendidik
dan mengajar dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih
model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan
pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan
landasan kependidikan.
4. Kompetensi Sosial,
adalah kemampuan guru sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
(Standar Nasional Pendid ikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Artinya ia menunjukkan
kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama
teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Ada pengertian lain tentang Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
guru dan menjadi modal yang penting dalam mengelola pendidikan atau pengajaran
yang begitu banyak jenisnya. Secara garis besar, ada dua jenis, yaitu dari kompetensi
personal dan dari kompetensi guru professional.
Kompetensi personal adalah kompetensi yang
dikembangkan untuk membantu seseorang mampu membentuk dan mengembangkan
kepribadiannya sebagai makhluk personal atau individu dalam konteks
kehidupan keseharian personal, sosial dan kultural, dengan kata lain
yang sangat dekat artinya dengan kepribadian personal adalah karakter dan
identitas
Kompetensi
Personal dapat terlihat dari :
a. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru
dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya. mantap dan
stabil memiliki indicator esensial, yaitu, bertindak sesuai dengan hukum,
bertindak sesuai dengan norma social, bangga menjadi guru dan memiliki
konsistensi dalam bertindak dan bertutur.
b. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut
oleh guru.
c. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya
sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Kompetensi guru professional.
Guru profesional adalah semua orang yang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab terhadap pendidikan siswa, baik secara individual
maupun klasikal. Guru profesional sangat di inginkan di Indonesia karena
dapat meningkatkan mutu pendidikan. Peserta didik sebaiknya di didik oleh guru
profesional agar kualitas atau mutu pada anak didik tersebut mengalami
peningkatan.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia
mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Kompetensi
Guru Profesional, dari penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa komponen kompetensi profesional guru yaitu:
1.
Penguasaan materi ajar,
2.
Kemampuan mengelola pembelajaran,
3. Pengetahuan tentang evaluasi.
Syarat-syarat
guru profesional, antara lain.
1. Ahli (Expert)
Keahlian dalam hal ini adalah bidang pengetahuan yang diajarkan dan ahli
dalam tugas mendidik. Seorang guru tidak hanya menguasai isi pengajaran yang
diajarkan tetapi juga mampu menanamkan konsep mengenai pengetahuan yang
diajarkan. Pemahaman konsep dapat dilakukan bila guru memahami psikologi
belajar. Psikologi belajar membantu guru menguasai cara membimbing subjek
belajar dalam memahami konsep yang diajarkan. Selain itu, guru juga harus
menyampaikan pesan-pesan pendidikan.
Guru yang ahli memiliki pengetahuan tentang cara mengajar (teaching is
knowledge), keterampilan (teaching is skill), dan mengajar adalah seni
(teaching is art). Selain itu terdapat pula istilah guru yang berhasil (succesful
teacher), guru yang efektif (an effective teacher), dan guru yang
baik (a good teacher). Oleh karena itu, guru harus menguasai
prinsip-prinsip ilmu mendidik selain ahli mengajar.
2. Memiliki Rasa Kesejawatan (Etika Profesi)
Salah satu tugas organisasi adalah
menciptakan rasa kesejawatan sehingga ada rasa aman dan perlindungan jabatan.
Etika profesi ini dikembangkan melalui organisasi profesi diciptakan rasa
sejawat, semangat korps dikembangkan agar harkat dan martabat guru dijunjung
tinggi baik oleh korp guru maupun masyarakat pada umumnya.
Kesejawatan:
- Ciri sebuah profesi
- Etika
- Berbentuk nilai dan norma
- Kebersamaan, persaudaraan dan tolong menolong
- Penyimpangan mengakibatkan pengucilan (etik), sanksi hukum (norma)
Jadi, guru yang profesional adalah
punya pengetahuan yang luas, wawasan yang memadai, keterampilan mengajar, memiliki
nilai dan sikap yang semuanya terpadukan pada diri seseorang untuk
terlaksananya pekerjaan profesional atau profesi guru.
Selain itu, guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang
keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan maksimal atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik
dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di
bidangnya.
Yang dimaksud
dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan
formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi pendekatan dan teknik dalam
pembelajaran serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti tercantum
dalam kompetensi guru yang beraneka ragam (Ramayulis, 2017: 43 –44).
Kriteria Guru
Profisional
Guru profesional harus mempunyai
empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Empat kompetensi
dasar tersebut adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan
sosial. Selain terampil dalam mengajar, guru profesional juga harus mempunyai
kemampuan pengetahuan yang luas, bijak, serta mampu bersosialisasi dengan baik.
Jika kita menghendaki menjadi
seorang guru profesional, maka kita harus memenuhi beberapa kriteria-kriteria
berikut ini.
1. Memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga dapat memberikan
contoh yang baik kepada anak didiknya.
2. Memiliki kemampuan untuk mendidik dan mengajar anak didik dengan baik.
3. Menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi
belajar mengajar.
4. Mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang
tugas.
5. Menguasai berbagai adminitrasi kependidikan, misalnya RPP, Silabus,
Kurikulum, KKM, dan lain-lain.
6. Memiliki semangat dan motivasi yang tinggi guna mengabdikan ilmu yang
dimilikinya kepada peserta didik.
7. Tidak pernah berhenti untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.
8. Mengikuti diklat dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengalaman.
9. Aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran dan selalu up
to date terhadap informasi atau masalah yang terjadi di sekitar.
10. Menguasai IPTEK seperti komputer, internet, blog, facebook, website, dan
lain-lain.
11. Gemar membaca sebagai upaya untuk menggali dan menambah wawasan.
12. Tidak pernah berhenti untuk berkarya, misalnya membuat PTK, bahan ajar,
artikel, dan lain-lain sebagainya.
13. Dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang tua murid, teman sejawat
dan lingkungan sekitar dengan baik.
14. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan seperti KKG, PGRI,
Pramuka, dan lain-lain.
15. Memiliki sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar.
Dafta Pustaka
Purwadarmintly, W.J.S., 1984. Kamus Umum Bahasa
Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
Djamarah, S.B., 1994. Prestasi Belajar dan
Kompetensi Guru, Surabaya.Usahan Nasional.
Sardiman, 2001 Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.
Jakarta. Rajawali
Usman. U.M, 2004. Menjadi Guru Profesional.
Bandung. Remaja Rosdakarya.