Pendidikan Luar Sekolah dalam konteks pendidikan Islam.
Sekarang ini sedang pada posisi pandemik covid - 19 tidak tahu sampai kapan akan berakhir, pendidikan jarak jauh saat sedang berlangsung menggunakan media jasa internet, sementara untuk memenuhi tersedianya media pendidikan semacam ini mengandung biaya yang cukup tinggi, mulai dari HP, Laptop dan kuota mengandung biaya yang tidak sedkit.
Penyelenggaraan pendidikan semacam ini tidak terencana dan belum ada teori yang mendukung metode pendidikan jarak jauh ini, sehingga pola pendidikan diselenggaran dengan serba darurat.
Peran orang tua dalam mendidik anak saat ini sangat dominan, semua diserahkan kepada kedua orang tua,
Bagi keluarga yang punya anak satu masih bisa konsentrasi memberikan pelajaran, tapi bagi yang memiliki lebih dari satu anak yang berbeda jenjang pendidikannya akan memecah konsentrasi yang akhirnya membawa dampak pengaruh kejiwaan, bisa timbul emosi dalam bentuk marah terhadap anak, bisakah! pola pelayanan pendidikannya terpenuhi ? pemberian pelajaran dirumah oleh orang tua akan identik dengan penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan informal
Pendidikan bagaimana menurut pendapatmu, tuangkan jalan pikiranmu dengan cara mengambil satu judul dari judul yang tersedia
- Pola Asuh pendidikan informal guna Pembentukan Sikap Anak
- Pola Asuh untuk melengkapi Prestasi Belajar Anak
- Konsep kebutuhan hidup masa depan Pendidikan Keluarga.
Pendidikan Keluarga
Kata “Keluarga” merupakan sebuah kata yang memiliki makna yang berbeda dalam memahaminya. Banyak orang yang memiliki pemikiran sendiri untuk mendefinisikan mengenai arti keluarga, misalnya:
1.Sigmund Freud,
Sebuah keluarga terbentuk karena adanya perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita. Keluarga adalah bentuk manifestasi dari faktor seksual sehingga landasan dari sebuah keluarga terletak pada kehidupan seksual antara suami dan istrinya.
2.Duvall dan Logan,
sama seperti pengertian keluarga menurut ilmu sosiologi, keluarga terdiri dari dua atau lebih individu yang berada dalam satu rumah tangga. Dengan kata lain, keluarga terbentuk karena adanya ikatan darah, perkawinan, dan proses adopsi. Keluarga akan menjadi sarana utama untuk mengembangkan fisik, mental, emosional, dan kehidupan sosial setiap anggotanya.
3.Bailon dan Maglaya,
keluarga adalah dua atau lebih individu yang tergabung dalam satu rumah tangga karena hubungan darah, ikatan perkawinan, dan proses adopsi. Setiap anggota keluarga akan berinteraksi satu sama lain dan memiliki peran masing-masing dalam satu rumah tangga tersebut. Keluarga juga dapat menjadi sarana untuk mempertahankan suatu budaya.
4.Menurut Ir. M. Munandar Soelaeman
Dalam bukunya yang berjudul :”Ilmu Sosial Dasar Teori dan Konsep Ilmu Sosial”, mengartikan : “Keluarga diartikan sebagai suatu kesatuan social terkecil yang dimiliki manusia sebagai makhluk social, yang ditandai adanya kerja sama ekonomi”
Didalam keluarga ada aspek ekonomi, budaya, dan sosial, yang memiliki arti berbeda-beda.
Aspek ekonomi dalam keluarga, berarti keadaan atau kedudukan dalam berhubungan dengan masyarakat di sekelililingnya. Ekonomi berarti urusan keuangan rumah tangga dimasyarakat istilah ekonomi biasanya berhubungan dengan permasalahan kaya dan miskin, keluarga berarti ibu bapak dan anak-anaknya satuan kekerabatan yang mendasar dalam masyarakat.
Budaya dimulai di lingkungan keluarga merupakan unit terkecil dari strata kehidupan sosial umat manusia. Dari unit terkecil ini akan berkembang menjadi kelompok sosial di tengah masyarakat.
Pembentukan karakter anak untuk budaya keluarga berlanjut ketengah masyarakat semua berawal dari lingkungan sosial keluarga. Budaya baik yang dikembangkan haruslah sesuai dengan norma kehidupan bermasyarakat, seperti norma agama, norma sosial norma lainnya yang dianut masyarakat.
Budaya disiplin termasuk salah satu contoh budaya baik yang perlu mendapat pembinaan di lingkungan keluarga. Disiplin terhadap waktu, aturan dan tata tertib yang berlaku dimana kita berada.
Aspek sosial dalam kehidupan keluarga merupakan bagian dari kebutuhan tiap anggota keluarga, yang dapat membantu perkembangan sosial psikologis anak. Tidak ada artinya jika pekerjaan fisik diutamakan tetapi menjadi penjara bagi anak, oleh karena itu aspek sosial harus sama pentingnya dengan pekerjaan fisik.
Bahwa manusia memiliki kebutuhan non materiil yaitu kebutuhan sosial psikologis harus dipenuhi dalam kehidupan keluarga sehari-hari, agar kebutuhan ini dapat terpenuhi maka aspek sosial harus bisa dikendalikan dalam kehidupan keluarga.
-Kebutuhan sosial psikologis harus terpenuhi agar individu merasa aman hidupnya.
-Kebutuhan hidup sosial psikologis ini merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Aspek sosial dalam kehidupan keluarga ini meliputi:
-Masalah hubungan insani
-Masalah perkembangan anak
-Masalah pelayanan sosial
Dalam ajaran agama Islam, anak adalah amanat Allah. Amanat wajib dipertanggungjawabkan.
Pendidikan Keagamaan
Dilihat dari sisi nomenklatur atau penyebutan Tata Nama yaitu sebutan atau penamaan bagi suatu unit organisasi yang lazim digunakan pada instansi pemerintah, nomenklatur sudah dapat dibayangkan pengertiannya pada sebutan Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dapat dikatakan sebagai sebuah proses pendidikan yang memiliki kekhususan untuk mengajarkan ilmu pengetahuan yang berbasis agama.
Pendidikan agama merupakan pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Sementara pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkannya.
Madrasah telah menentapkan berbagai format pendidikan keagamaan diantaranya:
- Raudatul Atfal yang setara dengan sekolah taman kanak-kanak.
- Madrasah Ibtidaiyah yang setara dengan sekolah dasar
- Madrasah Tsanawiyah yang setara dengan SLTP
- Madrasah Aliyah yang setara dengan SMU
Pendidikan Agama dan Keagamaan
Ada beberapa istilah yang digunakan dalam pendidikan pada umumnya yang hampir sama dengan Pendidikan Agama dan Keagamaan, yaitu dalam hal seorang guru, guru agama dan keagamaan bisa juga disebut penyandang sebagai pekerja profesi, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesional.
Empat istilah tersebut dari asal kata yang sama diberi akhiran sehingga memiliki makna yang berbeda tetapi sangat penting bagi para guru khsususnya guru yang mengajar pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
Kata Profesi lebih menunjuk pada jenis atau nama pekerjaan khusus, Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai dengan bidang yang ditekuninya. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi.
Pada pekerjaan propesi yang diketahui selama ini perlu penguasaan teori yang tersistem yang mendasari praktek pelaksanaan antara hubungan teori dan penerapanya dalam praktek. Misalnya bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, tentara, pengacara, akuntan dan semacamnya, tetapi bisa meluas juga hingga mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.
Kata Profesionalisme ialah sifat-sifat dari kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang ahli, profesional lebih menekankan pada adanya suatu keyakinan atau komitmen dari seseorang terhadap profesi yang dimiliki. Adapun Profesionalisme sebenarnya merujuk kepada adanya semangat untuk mempertahankan atau mengembangkan profesi yang dimiliki agar mampu merespon semua dinamika ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
Sementara Profesionalisasi menunjuk pada adanya proses atau tahapan untuk mewujudkan profesi yang ideal. Profesionalisasi menitik beratkan kepada upaya atau metode dalam mewujudkan idealitas profesi sesuai yang dicita-citakan.
Sedangkan kata profesional adalah produk akhir dari semua proses yang telah dilakukan. profesional itu Etika, Prinsip, Pokok, Ciri, Syarat, Konsep, Para Ahli, Profesional merupakan orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi
Jadi Profesionalisme guru pendidikan agama dan keagamaan mengandung makna bahwa guru yang bertugas di lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan harus selalu memiliki semangat atau komitmen untuk mempertahankan dan mengembangkan profesinya agar mampu menjawab berbagai tantangan dimasyarakat.
Adapun kriteria menjadi guru yang professional antara lain:
a.Menguasai bahan yang akan diajarkan.
b.Mengusasi landasan dan filosofi kependidikan.
Landasan filosofis kependidikan sesungguhnya merupakan suatu sistem gagasan tentang pendidikan dengan diikuti dedikasi atau dijabarkan dari suatu sistem gagasan dari filosofi umum yang diajurkan oleh filsafat pendidikan.
c.Menguasai berbagai persoalan yang dihadapi peserta didik yang terkait dengan proses pembelajaran.
d.Mampu menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan kerja.
e.Memiliki sikap yang positif terhadap tugas yang diberikan kepadanya.
f.Mampu menampilkan sosok yang dapat dijadikan sebagai panutan siswa dan orang lain.
Guru merupakan profesi yang harus menjalankan tugas dengan beberapa prinsip sebagai beriku:
a.Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b.Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c.Memiliki kualifikasi akademik dan latarbelakang pendidikan sesuai bidang tugasnya.
d.Memiliki kompetensi yang diperlukaan sesuai dengan bidang tugasnya.
e.Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas profesionalnya.
f.Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesionalnya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalnya.
i.Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan denagn tugas keprofesionalan guru.
Berdasarkan ketentuan profesi guru di atas, para guru yang bertugas di lembaga pendidikan agama dan keagamaan memiliki tugas lebih spesifik. Menguasai bahan bagi guru yang menjalankan tugasnya di lembaga pendidikan agama dan keagamaan berarti ia mampu memberikan penjelasan sesuai dengan kreteria ilmu yang ada di dalam lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tersebut. Artinya, bahan yang diajarakan tidak cukup hanya menjelaskan persoalan yang bersifat rasional atau empiris, melainkan juga harus mampu menjelaskan yang bersifat transendental artinya menonjolkan hal-hal yang bersifat kerohanian, Maka dari itu Konsekuensinya, guru yang profesional dalam konteks lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tidak cukup hanya menguasai materi formal saja melainkan juga harus menguasai materi atau bahan pengayaan.