Struktur ilmu
Pengertian Struktur Ilmu
Struktur ilmu merupakan sebuah mekanisme kerja ilmu yang terdiri dari
komponen-komponen yang satu sama lain saling terkait dalam upaya
mencari suatu kebenaran dari sebuah pengetahuan yang kemudian dapat
disebut sebagai ilmu.
Adapun fungsi struktur ilmu adalah sebagai system yang memproses
hipotesis dari suatu masalah yang dimunculkan, kepada kenyataan yang
membenarkan atau menolak hipotesis tersebut.
Jika sesuai dengan
hipotesis maka jadilah ia sebagai temuan ilmiah atau prinsisp-prinsip
sebuah pengetahuan ilmiah dan atau yang disebut sebagai ilmu. Adapun
jika ternyata menolak hipotesis, maka berhentilah sampai di situ saja.
Terkait dengan pengertian dan fungsi dari struktur ilmu, sangatlah tidak
berlebihan jika struktur ilmu dianggap sebagai sebuah metode yang harus
dimiliki oleh siapapun yang berkecimpung di bidang pengetahuan,
sehingga akan dapat membedakan antara pengetahuan biasa dan pengetahuan
yang didapat melalui metode ilmu.
Selain itu dengan penguasaan struktur
ilmu, memungkinkan juga bagi siapapun untuk menjadi seorang ilmuan yang
selalu inten dalam pengembangan pengetahuan.
Pada saat sekarang ini ingin menyampaikan satu dari sekian aliran filsafat untuk sampaikan kepada, akan tapi bila kalian menguasai atau memahami aliran filsafat lain silahkan bahas disini.
Para ilmuan masa kini lebih cenderung menganut ke aliran positifisme untuk
mendapatkan suatu kebenaran ilmu, oleh karena itu sangat tidak
berlebihan jika struktur yang diuraikan di atas sudah dianggap memadai
dalam kajian ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
Positifisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan
yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak
mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris.
Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu
sarana untuk memperoleh pengetahuan.
Menurut August Comte di dalam kehidupannya menuliskan pemikirannya di dalam
“Filsafat Positif” (Cours de Philosophie Positiv) pada tahun 1830. Di
dalam pemikirannya ini, menyatakan bahwa akal budi manusia sangat terbatas. Gejala alam diterangkan oleh akal budi berdasarkan hukum-hukumnya yang
dapat ditinjau, diuji dan dibuktikan dengan cara empiris. Penerangan ini
menghasilkan pengetahuan yang instrumental,
Metode positif ini mempunyai 4 ciri, yaitu :
- Metode ini diarahkan pada fakta-fakta,
- Metode ini diarahkan pada perbaikan terus-menerus dari syarat-syarat hidup,
- Metode ini berusaha ke arah kepastian, dan
- Metode ini berusaha ke arah kecermatan.
Metode positif juga mempunyai sarana-sarana bantu yaitu pengamatan, perbandingan, eksperimen dan metode historis. Tiga
yang pertama itu biasa dilakukan dalam ilmu-ilmu yang membahas tentang alam, tetapi metode
historis khusus berlaku bagi masyarakat yaitu untuk mengungkapkan hukum-hukum yang menguasai perkambangan gagasan-gagasan.
Positivisme merupakan emprisme, yang dalam segi-segi tertentu sampai kepada kesimpulan logis ekstrim karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk,
maka tidak ada spekulasi dapat menjadi pengetahuan.
Tempat utama dalam
positivisme pertama diberikan pada sosiologi, walaupun perhatiannya juga diberikan pada teori pengetahuan yang diungkapkan oleh Comte.
Kontek Ilmu
Sebagai perbandingan dari pendapat August Comte, dalam kontek ilmu yang lain, bahwa struktur ilmu selalu mencari sebuah kebenaran, benar menurut rasio, mendasar dan diakui secara umum, untuk menambah wawasan lain tentang struktur ilmu coba kalian buka http://ad3khalis.blogspot.com/2018/12/struktur-ilmu.html, pelajari lebih dalam lagi tentang;
1. Fakta
2. Konsep
3. Generalisasi
Tugasnya
Sekarang bagaimana jika struktur ilmu itu tentang ilmu matematika, ilmu fiqih atau ilmu hadist, pilih satu diantara tiga ilmu atau ilmu lainya untuk diuraikan sbb;
1. apa faktanya
2. bagaimana konsepnya
3. bagaimana generalisasi sebagai kesimpulan umum
Catatan;
Kuliah kali ini adalah pertemuan akhir semester 2 yang ke 13. Untuk menambah kisi-kisi sebagai bahan UAS pekan depan, maka kerjakanlah tugas tersebut sebagai bukti hadir pada kuliah hari ini.
Nama : Siti Halimah
ReplyDeleteSemester : 2
Matkul : Filsafat Ilmu
pertemuan ke : 13
kali ini saya akan membahas struktur ILMU FIQIH
1. Apa Faktanya?
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”
Pondasi Ilmu Fiqih:
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber ajaran agama islam yang paling utama, segala hal yang berkaitan dengan manusia ada dan diatur di dalam al-Qur’an. Al-Qur’an menjadi pondasi awal yang sangat urgen yang tidak bisa digantikan dengan landasan yang lain, dikarenakan al-Qur’an diturunkan langsung oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw sebagai pedoman hidup manusia, sehingga segala permasalahan yang dihadapi oleh manusia harus dikembalikan kepada al-Qur’an sebagai landasan utama agama Islam.
b. As-Sunah
As-Sunah merupakan segala hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw. yang berfungsi sebagai penjelas, perinci, serta panguat bagi aturan-aturan yang ada di dalam al-Qur’an. Semua hukum yang ada di dalam al-Qur’an yang belum jelas ataupun yang masih disebutkan secara umum akan dijelaskan dan diperinci oleh Hadis Nabi saw. sehinga as-Sunah dijadikan sebagai sumber ajaran agama yang kedua yang berfungsi sebagai pendukung dan penguat al-Qur’an.
2. Bagaimana Konsepnya ?
Contoh saya,
Permasalahan yang pada masa nabi tidak ada namun muncul pada masa sekarang diantaranya adalah NARKOBA, permasalahan ini muncul pada masa sekarang dan tidak terjadi pada masa Nabi, sehingga tidak tahu apa hukum dari mengkonsumsi narkoba, dan sebelum kita mencari apa hukum dari mengkonsumsi narkoba, sekiranya perlu kita tahu dulu seluk beluk tentang narkoba itu sendiri dari manfaatnya, ataupun untung ruginya. Barulah kita mencari hukumnya.
Setelah itu barulah kita cari dahulu ada atau tidak dalil Qur’an yang membahas permasalahan tersebut baik secara jelas ataupun samar, apabila tidak maka perlu dicari di dalam hadis-hadis Nabi, apabila tidak ada juga barulah kita lihat dari ijma’ para ulama, jika tidak ada juga barulah kita gunakan Qiyas, yaitu menyerupakan dengan permasalahan dari masa Nabi.
Jadi, seperti itulah kurang lebih.
jelasnya cara kerja ilmu fiqih:
· Yang pertama adalah mencari dalil al-Qur’an tentang bagaimana hukum NARKOBA sesuai dengan teks atau konteks ayat al-Qur’an
· Selanjutnya dalah mencari hadis tentang hukum NARKOBA ataupun yang membahas tentang NARKOBA setelah tidak ditemukan, maka
· Selanjutnya dicari di dalam ijma’ para sahabat Nabi tentang NARKOBA, setelah dicari di dalam ijma’ tidak terdapat pembahasan tentang NARKOBA, maka selanjutnya,
· Selanjutnya mengqiyaskan atau menyamakan hukum narkoba dengan permasalahan yang ada pada masa Nabi dan para sahabat
Ternyata narkoba bisa diqiyaskan atau disamakan dengan hukum khomer, dimana komponen yang terkandung di dalam narkoba 90% sama dengan yang terkandung di dalam khomer, sehingga narkoba memiliki hukum yang sama dengan khomer, yaitu hukum mengkonsumsi narkoba adalah haram sebagaimana haramnya mengkonsumsi khomer.
3. Bagaimana Generalisasi sebagai kesimpulan umum ?
A. Hakekat ilmu fiqih adalah pengetahuan yang membahas bagaimana cara seseorang yang ahli dalam bidang agama untuk menentukan suatu hukum dari sebuah permasalahan yang terjadi pada masa sekarang.
B. Struktur ilmu fiqih adalah pertama pondasinya yaitu pondasi ilmu fiqih, kedua kerangka ilmu fiqih yaitu metode yang ditempuh dalam mencari hukum suatu permasalahan agama.
C. Cara kerja ilmu fiqih sesuai urutanya adalah: pertama mencari didalam al-Qur’an, kedua mencari dalam hadis/sunah Nabi, ketiga mencari dalam ijma’ para sahabat, keempat menyamakan dengan yang telah teradi pada masa Nabi.
Mungkin itu saja yang pengetahuan yang bisa saya tuangkan, kurang lebihnya mohon maaf.
Nama : Siti Nurfadilah
ReplyDeleteSemester : 2
Pertemuan ke : 3
Mata Kuliah : Filsafat Ilmu
dikesempatan kali ini saya akan membahas STRUKTUR ILMU HADIST
1. Apa Faktanya ?
hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., selain Al-qur’an Al-karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara'
2. Bagaimana Konsepnya ?
Menguatkan dan mengaskan hukum-hukumyang tersebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Umpanya Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :110 yang artinya :
“ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat “ ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya :
“ Islam itu didirikan dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.
Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal :
Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar.
Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum
Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an
3. Bagaimana Generalisasi sebagai kesimpulan umum ?
Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits. (Arabnya: 'ulumul al-hadist). 'ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu 'ulum dan Al-hadist. Kata 'ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari 'ilm, jadi berarti "ilmu-ilmu"; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti "segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat." dengan demikian, gabungan kata 'ulumul-hadist mengandung pengertian "ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi sholallahu 'alaihi wasallam".
Hadits Nabi yang lengkap dan jelas terdiri dari sanad, matan, dan Mukharrij (perowi). Sehingga, ketiga struktur tersebut bisa dikatakan sebagai tiga unsur (komponen) pokok yang terkandung didalamnya.
Menurut Anwar dalam bukunya Ilmu Mushthalah Hadits, dijelaskan bahwa ilmu hadits dibagi menjadi 2, yaitu: Ilmu Dirayatul Hadits, atau Ilmu Ushulur Riwayah dan disebut juga dengan Ilmu Musthalah Hadits dan Ilmu Riwayatul Hadits.
Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Cabang-cabang besar yang tumbuh dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ialah: Ilmu Rijalul Hadits, Ilmu Jarhi wat Ta’dil, Ilmu Fannil Mubhammat, Ilmu ‘Ilalil Hadits, Ilmu Ghoribil Hadits, Ilmu Nasikh wal Mansukh, Ilmu Talfiqil hadits, Ilmu Tashif wat Tahrif, Ilmu Asbabi Wurudil Hadits, Ilmu Mukhtalaf dan Musykil Hadits.
demikian yang dapat saya sampaikan, terimakasih
Nama: Novi wulandari
ReplyDeleteSemester: 2
Mata kuliah: filsafat ilmu
Pertemuan ke 13
Struktur ilmu hadis
1.Apa fakta ilmu hadist ?
hadis yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi dan terkadang juga sebelumnya, sehingga arti hadis di sini semakna dengan sunnah.
Hadis dijadikan sumber hukum Islam selain al-Qur'an, dalam hal ini kedudukan hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an.
2. Bagaimana konsep ilmu hadist?
istilah sunnah dan hadis adalah identik, yakni sama-sama merujuk pada segala sabda, perbuatan, pengakuan (taqrir) dan sifat rasulullah. Pengidentikan kedua istilah ini di karenakan sunnah, dalam pandangan mereka hanya dapat diketahui melalui perantaraan riwayat hadis. Imam al-Ghazali dalam hal ini menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan dari nabi tidak dapat dicapai melainkan melalui lidah periwayat, baik riwayat itu mutawatir maupun ahad.
3. Bagaimana generalisasi sebagai kesimpulanumum ilmu hadis?
Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-hadist.
Hadits ataupun Sunnah, dapat dibagi menjadi tiga macam hadits yaitu Hadits Qauli. Hadits Fi’il dan . Hadits Taqriri.Sedangkan kedudukan hadits terhadap al-qur’an dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur`an .penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul).
Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an adalah Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW.berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
a. Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an
b. Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global.
c. Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an .Misalnya Al qur`an mensyariatkan wasiat
d. Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al Qur`an yang bersifat umum
e. Hadits menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-qur`an. Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya tidak ditetapkan secara pasti .Dalam hal ini, hadits berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-qur`an,
Sekian trimakasih...
Nama Lengkap : Novia Rahmawati
ReplyDeleteSemester : 2
Mata Kuliah : Filsafat Ilmu
Pertemuan ke : 13
Pendapat
" Struktur Ilmu Hadits "
- Hadits adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan,apakah diterima atau ditolak.
1. Apa Faktanya ?
faktanya yaitu segala ucapan-ucapan,perbuatan dan ketetapan Rasul.
2. Bagaimana Konsepnya ?
Hadits adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an yang berfungsi sebagai tafsir dan enguat dalil. Menasah hukum yang ditetapkan dalam kitab bagi yang membolehkan menasahnya. Mengeluarkan hukum yang belum ada nashnya dalam Al-Qur'an seperti larangan memakan himar.
Terdapat dalam Al-Qur'an
surah Ali-Imran ayat : 32
" Katakanlah : " Taatilah Alloh dan Rosul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang kafir".
Surah An-Nisa ayat : 59
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul-nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh ( Al-Qur'an ) dan Rosul ( Sunnahnya ), jika kamu bener-bener beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.
Surah Al-Hashar Ayat : 7
Apa saja harta rampasan ( fai'i ) yang diberikan Alloh kepada Rosul-Nya ( dari harta benda ) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Alloh untuk Rosul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantaraorang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang di berikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang di larangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh amat keras hukumannya.
3. Bagaimana generalisasi sebagai kesimpulan umum ?
Hadits dan sunnah Rosul mencakup segala aspek kehidupan Rosulullah dari mulai ucapan,perbuatan serta ketetapan Rosulullah sehingga muncul yang dinamakan hadits/sunah Qouliyah,hadits/sunah Fi'liyah dan hadits/sunah Taqriliyah. Sebagian pendapat mengatakan bahwa sunah lebih luar dari hadits itu sendiri. Mungkin karena sunah adalah ucapan dan perbuatan Nabi sebelum diangkatnya menjadi Nabi dan Rosul sedangkan hadits adalah ucapan,perbuatan dan ketetapan setelah Nabi di angkat menjadi Nabi dan Rosul.
Nama mahasiswa: ivania Rismawati Rahayu
ReplyDeleteSemester:2
Mata kuliah:Filsafat ilmu
Pertemuan ke:14
Struktur ilmu hadis
1.Apa fakta ilmu hadist ?
hadis yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi dan terkadang juga sebelumnya, sehingga arti hadis di sini semakna dengan sunnah.
Hadis dijadikan sumber hukum Islam selain al-Qur'an, dalam hal ini kedudukan hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an.
2. Bagaimana konsep ilmu hadist?
istilah sunnah dan hadis adalah identik, yakni sama-sama merujuk pada segala sabda, perbuatan, pengakuan (taqrir) dan sifat rasulullah. Pengidentikan kedua istilah ini di karenakan sunnah, dalam pandangan mereka hanya dapat diketahui melalui perantaraan riwayat hadis. Imam al-Ghazali dalam hal ini menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan dari nabi tidak dapat dicapai melainkan melalui lidah periwayat, baik riwayat itu mutawatir maupun ahad.
3. Bagaimana generalisasi sebagai kesimpulanumum ilmu hadis?
Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-hadist.
Hadits ataupun Sunnah, dapat dibagi menjadi tiga macam hadits yaitu Hadits Qauli. Hadits Fi’il dan . Hadits Taqriri.Sedangkan kedudukan hadits terhadap al-qur’an dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur`an .penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul).
Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an adalah Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW.berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
a.Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an
b. Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global.
Nama mahasiswa: wahyu wardhana
ReplyDeleteSemester:2
Mata kuliah:Filsafat ilmu
Pertemuan ke:14
Filsafat matematika adalah cabang dari filsafat yang mengkaji anggapan-anggapan filsafat, dasar-dasar dan dampak-dampak matematika. Tujuan dari filsafat matematika adalah: "untuk memberikan rekaman sifat dan metodologi matematika dan untuk memahami kedudukan matematika di dalam kehidupan manusia". Sifat logis dan terstruktur dari matematika itu sendiri membuat pengkajian ini meluas dan unik di antara mitra-mitra bahasan filsafat lainnya.
1. Fakta-fakta ilmu matematika bahwa:
a. Matematika itu berupa konvensi-konvensi yang di ungkapkan dengan simbol-simbol tertentu.
"-" di fahami sebagai lambang atau memiliki makna "mengurangi"
"5"difahami sebagai bilangan "lima"
b. Matematika sebagai sarana berpikir deduktif yakni dengan mencari dari suatu hal yang umum sebelum menjerumus pada suatu hal yang khusus.
c. Matematika bersifat kuantitatif. Yakni bahwa matematika sebagai bahasa verbal untuk membandingkan 2 objek yang berlainan perumpamaannya.
d. Matematika bersifat terstruktur bahwa menurut Ruseffendi (Tim MKPBM, 2001;25) matematika mempelajari pola keteraturan, tentang struktur yang terorganisirkan.
e. Matematika sebagai Ratu dan pelayan ilmu maksud disini bahwa matematika sebagai ibunya atau sumber dari ilmu lain dan pada perkembangannya tidak tergantung pada ilmu lain.
f. Matematika sebagai bahasa. Yakni matematika melambangkan serangkaian makna dari pernyataan yanh ingin disampaikan. Lambang-lambang matematika baru mempunyai arti setelah sebuah makna diberikan kepadanya.
2. Konsep ilmu matematika adalah memiliki objek dasar yang abstrak, berkonsep deduktif, berkonsep memiliki simbol yang kosong dari arti atau tidak berarti dan juga memiliki yang berarti, serta konsisten dalam sistemnya.
3. Generalisasi sebagai kesimpulan umumnya adalah
Beberapa orang pemikir memandang matematikawan sebagai ilmuwan, dengan anggapan bahwa pembuktian-pembuktian matematis setara dengan percobaan. Sebagian yang lain tidak menganggap matematika sebagai ilmu, sebab tidak memerlukan uji-uji eksperimental pada teori dan hipotetisnya. Namun, dibalik kedua anggapan tersebut, kenyataan pentingnya matematika berguna untuk menggambarkan/menjelaskan alam semesta telah menjadi isu utama bagi filsafat matematika.
Kesimpulannya
Matematika mengakibatkan ilmu mengalami perkembangan dari tahap kualitatif ke kuantitatif.
Fungsi matematika menjadi sangat penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan karena matematika adalah ilmu deduktif..
Nama : Ma'mun Maulana
ReplyDeleteSemester : 2
Pertemuan ke : 13
Mata Kuliah : Filsafat Ilmu
kali ini saya akan membahas STRUKTUR ILMU HADIST
1. Apa Faktanya ?
hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., selain Al-qur’an Al-karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara'
2. Bagaimana Konsepnya ?
Menguatkan dan mengaskan hukum-hukumyang tersebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an.Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :110 yang artinya :
“ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat “ ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya :
“ Islam itu didirikan dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.
Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal :
Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar.
Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum
Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an
3. Bagaimana Generalisasi sebagai kesimpulan umum ?
Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits. (Arabnya: 'ulumul al-hadist). 'ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu 'ulum dan Al-hadist. Kata 'ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari 'ilm, jadi berarti "ilmu-ilmu"; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti "segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat." dengan demikian, gabungan kata 'ulumul-hadist mengandung pengertian "ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi sholallahu 'alaihi wasallam".
Hadits Nabi yang lengkap dan jelas terdiri dari sanad, matan, dan Mukharrij (perowi). Sehingga, ketiga struktur tersebut bisa dikatakan sebagai tiga unsur (komponen) pokok yang terkandung didalamnya.
Menurut Anwar dalam bukunya Ilmu Mushthalah Hadits, dijelaskan bahwa ilmu hadits dibagi menjadi 2, yaitu: Ilmu Dirayatul Hadits, atau Ilmu Ushulur Riwayah dan disebut juga dengan Ilmu Musthalah Hadits dan Ilmu Riwayatul Hadits.
Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Cabang-cabang besar yang tumbuh dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ialah: Ilmu Rijalul Hadits, Ilmu Jarhi wat Ta’dil, Ilmu Fannil Mubhammat, Ilmu ‘Ilalil Hadits, Ilmu Ghoribil Hadits, Ilmu Nasikh wal Mansukh, Ilmu Talfiqil hadits, Ilmu Tashif wat Tahrif, Ilmu Asbabi Wurudil Hadits, Ilmu Mukhtalaf dan Musykil Hadits.sekian dan terimakasih